INDRAMAYU - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Nurhalimah (26) warga Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tidak bisa pulang karena selama delapan tahun bekerja di Malaysia tidak mendapatkan gaji.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, Juwarih menuturkan kabar tersebut kali pertama diketahui saat ia menerima pesan melalui WhatsApp dari pengurus Majlis Anti Perdagangan Manusia di Malaysia, yang isinya ada salah satu TKI asal Indramayu tidak bisa pulang karena tidak pernah digaji oleh majikannya.
"Dalam pesan itu disebutkan pula identitas TKI, kami juga langsung mendatangi rumah korban dan bertemu keluarganya," terangnya, Senin (20/11/2017).
Dari keterangan ayah Nurhalimah, Tarmin, lanjut Juwarih, anaknya tersebut berangkat ke Malaysia pada tanggal 13 Maret 2009 hingga saat ini yang sudah memasuki delapan tahun delapan bulan keluarga hanya satu kali menerima surat dari Nurhalimah pada tanggal 12 Juli 2012.