Ini Alasan Tahan Edward Soeryadjaya karena 3 kali Mangkir dari Panggilan Kejagung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 21 November 2017 04:00 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ortus Holding, Ltd, Edward Soeryadjaya dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengungkapkan bahwa alasan penahanan terhadap Edward lantaran telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus ini.

"Dia kan sebenarnya ada 2 syarat subjektif dan objektif, dalam rangka penahanan perkara ini sesuai jadwal," kata Adi dikantornya, Jakarta Selatan, Senin 20 Nopember 2017.

Lebih dalam, Adi menyatakan bahwa penahanan selama 20 hari pertama ini, untuk meminimalisir perbuatan yang tidak kooperatif oleh Edward.

"Jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tak diinginkan dalam kasus ini toh secara undang-undang penyidik berhak melakukan penahanan," papar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya