Legitimasi Rapat MKD soal Setya Novanto Lebih Kuat jika Ada Laporan dari Masyarakat

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 21 November 2017 12:22 WIB
Ketua DPR RI Setya Novanto
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai kualitas rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lebih mendapat legitimasi apabila ada laporan masyarakat yang masuk terkait penggantian jabatan Ketua DPR Setya Novanto yang kini berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Namun, kalau MKD mengambil inisiatif itu pun tidak dipermasalahkan, tapi kalau ada laporan dari masyarakat itu jauh lebih memenuhi legitimate," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Menurut dia, MKD memiliki kewenangan untuk mengundang fraksi-fraksi di DPR untuk membahas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota dewan, termasuk Novanto. "Sesuai dengan UU MD3 juga seperti itu, sehingga MKD ini tentunya akan menyelesaikan seluruh permasalahan dugaan pelanggaran etika dari anggota dewan," ujar Politikus Partai Demokrat.

(Baca Juga: Soal Pergantian Ketua DPR RI Setelah Setya Novanto Ditahan, Jokowi: Ikuti Saja Mekanismenya)

Agus pun tak melarang bilamana ada pimpinan DPR yang hadir dalam rapat konsultasi MKD dengan 10 fraksi parpol siang ini. Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada MKD.

Pergantian jabatan Ketua DPR yang diduduki Setya Novanto, sambungnya, merupakan kewenangan Partai Golkar. "Kalau sekarang ini kita lihat saja nanti ada kekosongan atau tidak. Namun kalau memang tidak ada kekosongan bisa langsung dilaksanakan pergantian dan sekali lagi yang memiliki kewenangan dari Fraksi Partai Golkar," pungkas dia.

Sekadar informasi, rapat konsultasi MKD dengan 10 fraksi parpol akan berlangsung di Lounge lantai 3 Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, hari ini pukul 13.00 WIB. MKD pun sudah mengirimkan surat undangan rapat konsultasi kepada 10 fraksi yang ada.

Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya