JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian berunsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Victor Laiskodat terbendung hak imunitas sebagai anggota DPR.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan kasus ujaran kebencian itu tak tersentuh karena Vicktor memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.
"Pidananya udah gak mungkin karena imunitas, bukan tidak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada, tapi dia anggota DPR," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Baca: Viktor Laiskodat Dipolisikan, Gerindra Ingin Keadilan Ditegakkan
Herry melanjutkan dalam tindak lanjut kasus tersebut ada di tangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. "Kewenangan ada di MKD bukan di polisi karena imunitas," ucapnya.
Victor, kata Herry, saat berpidato sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen.
"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," tutupnya.
Seperti diketahui, beredar di media sosial orasi Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat yang mengatakan ada sebagian kelompok yang ingin menegakkan negara khilafah di Indonesia.
Victor pun menyebut partai-partai pendukungnya itu ada juga di NTT. Seperti partai nomor satu Gerindra, Demrokrat, PKS dan PAN. Alhasil, pernyataan tersebut memancing reaksi dari partai politik yang difitnah tersebut.
(Rachmat Fahzry)