Usut Kasus Suap Motor Gede ke Auditor BPK, KPK Panggil Petinggi Jasa Marga

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 22 November 2017 11:50 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri). (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Vice President (VP) PT Jasa Marga Arif Setiawan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap berupa pemberian motor gede (moge) jenis Harley Davidson ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memuluskan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Tahun 2017. .

Sedianya, Arif akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi dan Auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK‎ Sigit Yugoharto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Kemudian, pada kesempatan yang sama, penyidik antirasuah juga memanggil Auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK‎ sekaligus tersangka dalam kasus ini, Sigit Yugoharto. Namun, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBD (Setia Budi)," ucap Febri.

Pemberian motor ratusan juta itu sendiri diduga terkait kegiatan BPK dalam melakukan PDTT terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Tahun 2017. Sigit merupakan ketua dalam tim BPK yang melakukan pemeriksaan.

Temuan itu sendiri pada 2015-2016 soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Namun, pihak KPK masih belum mau memaparkan lebih dalam mengenai temuan BPK tersebut. Pasalnya, saat ini masih dalam penyidikan. Untuk tersangka Sigit sudah dilakukan penahanan di Rutan Pomdan Jaya.

Dalam kasus ini, sebagai penerima Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagai pemberi, Setia Budi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Baca Juga: Kasus Suap Moge, KPK Periksa 2 Pejabat Jasa Marga]

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya