Sementara, Sekertaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan, survei ini dilakukan di 12 kota besar lantaran dapat mewakili kota lain untuk menjadi tolak ukur pemberantasan korupsi di Indonesia.
Adapun jumlah kota dalam survei ini meningkat dibandingkan survei sebelunnya pada 2015, yang hanya melakukan survei di 11 kota besar. "Dengan asumsi survei ini sebagai alat ukur bagi siapa saja, bagaimana reformasi dilakukan," kata Dadang.
Dalam survei ini dilakukan dengan melibatkan 1.200 responden yang terdiri dari pelaku usaha di 12 kota di Indonesia. IPK ini juga dihitung dari penilaian persepsi pelaku usaha mengenai lima komponen, yakni prevalensi korupsi, akuntabilitas publik, motivasi korupsi, dampak korupsi dan efektivitas pemberantasan korupsi. Sedangkan waktu pengambilan survei dilakukan pada Juni-Agustus 2017.
(Ulung Tranggana)