PONTIANAK - Tenaga kerja Indonesia (TKI) di seluruh Malaysia mencapai 2,7 juta orang. Angka ini menunjukkan bahwa Malaysia merupakan negara yang menerima TKI terbanyak dibanding negara lain.
"Ini jumlah yang sangat besar dari seluruh negara-negara yang ada di dunia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly saat berkunjung ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (21/11/2017).
Ia mengatakan, status para TKI di Malaysia 50:50. Dalam artian, separuh bekerja secara legal dan separuhnya lagi bekerja nonprosedural atau tanpa dokumen resmi. Menurutnya, permasalahan TKI nonprosedural hanya pada perlindungan. Mereka tidak terlindungi secara hukum di negeri Jiran itu.
"Makanya, jika dokumen belum lengkap, kita tunda dulu. Kita minta dia (TKI) lengkapi dokumennya supaya terlindungi secara hukum. Tugas negara itu untuk melindungi warga negaranya," ucapnya.
Menteri Luar Negeri, Retno L P Marsudi menambahkan, semua warga negara Indonesia di luar negeri mendapat perlindungan hukum yang sama oleh negara. "Kalau bicara perlindungan, ini kewajiban negara. Jadi kita (Kemenlu) bertanggungjawab memberikan perlindungan sama," tegas Retno.
Dalam memeberikan perlindungan, kata Retno, Kemenlu tidak akan membeda-bedakan. Hanya, bila menyangkut masalah tenaga kerja Indonesia maka pihaknya bekerja sama dengan kantor BNP2TKI. "Apakah TKI itu punya dokumen atau tidak. Di mata negara semua warga negara itu sama (haknya)," terangnya.
Ia melanjutkan, sudah diketahui bersama dari data yang ada bahwa banyak sekali warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia. Baik legal maupun nonprosedural. "Masih ada pengiriman tenaga kerja yang secara perijinan itu tidak lengkap atau tidak sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu dari waktu ke waktu kita berusaha perbaiki dari tempat kita dan kita bicarakan juga dengan pihak Malaysia," tuturnya.