Dokumen 9 Parpol Ini Tidak Lengkap, Baik Fisik atau Sipol

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 23 November 2017 12:39 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memeriksa dokumen sembilan partai politik yang mendaftarkan ulang sebagai peserta Pemilu 2019 sebagaimana amanat putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, dokumen sembilan parpol tersebut dinyatakan tidak lengkap.

"Kita pastikan bahwa semua parpol tidak lengkap. Hanya beberapa yang mendekati lengkap. Tapi sebagian besar sangat tidak lengkap," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui Okezone di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Pramono menerangkan, ketidaklengkapan berkas sembilan parpol tersebut menyangkut data kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kantor serta keanggotaan.

"(Kami) baru memeriksa secara fisik sesuai dengan putusan Bawaslu. Setelah ini baru akan dilakukan penelitian administrasi selama 10 hari oleh KPU. Baru setelah penelitian administrasi itu diberikan kepada sembilan parpol untuk diperbaiki selama 14 hari," jelas Mantan Ketua Bawaslu Banten ini.

Selain itu, Pramono mengatakan waktu pengisian Sipol bagi sembilan parpol tersebut telah ditutup pada Rabu 22 November 2017 pukul 24.00 Wib. Hasilnya, sebagian besar dari sembilan parpol itu dinyatakan tidak lengkap dalam menginput data di sistem tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya