Kasus Gratifikasi Bupati Kukar, KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp3,6 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 23 November 2017 22:15 WIB
Bupati Kutai Kartanegara, Rita (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Apartemen mewah senilai Rp3,6 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, bahwa demi mengusut kasus korupsi ini penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak 16 November 2017 hingga hari ini di Kabupaten Kukar.

Dalam kegiatan itu, penyidik melakukan penggeledahan di 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong sebanyak sembilan lokasi dan dua lokasi di Samarinda. Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11 tersangka Rita.

"Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen. Selain dokumen, penyidik juga menyita 1 unit apartemen milik tersangka Rita di Balikpapan. Harga pembelian sekitar Rp3,6 miliar pada tahun 2013," papar Febri, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya