8 Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Okezone Jadi Tersangka, Kapolres: Berkasnya Segera Dikirim ke Kejaksaan

Edy Siswanto, Jurnalis
Kamis 23 November 2017 18:48 WIB
Ilustrasi
Share :

TIMIKA - Polres Mimika telah menetapkan delapan oknum anggota Polres Mimika sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap wartawan Okezone untuk wilayah Papua, Saldi Hermanto pada Sabtu 11 November lalu.

Kapolres Mimika, AKBP Victor Dean Makbon menegaskan, proses hukum kedelapanan oknum anggota tersebut telah masuk pada proses penyelidikan. "Sudah masuk proses penyidikan, tersangka 8 orang," kata Kapolres ditemui awak media di Graha Eme Neme Yauware Mimika, Kamis (23/11/2017).

Kapolres bahkan menyebut kasus yang melibatkan anak buahnya itu terbilang mudah. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan berkas penyelidikan kedelapan oknum anggota tersebut ke pihak Kejaksaan.

"Sudah saya sampaikan, ini kasus yang mudah pembuktiannya. Sesegera mungkin berkasnya kita serahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa organisasi wartawan di Mimika bersama puluhan awak media menuntut penegakan hukum atas kasus yang menimpa Saldi Hermanto. Melalui Yoseph Temorubun, Kuasa hukum yang ditunjuk Ikatan Wartawan Online (IWO), meminta dengan tegas pelaku penganiayaan tersebut dipecat dari kesatuan. Namun jikapun tidak, pihaknya meminta para pelaku dipindahtugaskan ke wilayah Pegunungan Papua.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya