Cari Jodoh lewat Facebook, Motor Pria Ini Malah Dibawa Kabur Teman Perempuannya

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Minggu 26 November 2017 21:34 WIB
ilustrasi
Share :

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah memperdayai tiga laki-laki melalui iklan cari jodoh sejak awal 2017. Setelah mendapat barang korban, pelaku menjualnya ke seorang penadah," jelasnya.

Hingga kini, pelaku yang juga residivis kasus penganiayaan tersebut masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kami juga akan mengejar penadah barang curiannya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak selalu percaya dengan penawaran atau iklan di media massa. Masyarakat diharapkan selalu waspada dan mengecek kebenaran iklannya," tutup Wawan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya