Kendati demikian, ia sepakat dengan pernyataan pengacara terdakwa bahwa hasil pemeriksaan post-mortem tidak cukup untuk mengonfirmasi penyebab kematian Kim Jong-nam adalah akibat racun VX. Sebab, pemeriksaan hanya didasarkan pada uji coba dari departemen kimia yang menemukan jejak gas beracun itu dari wajah serta tubuh korban.
BACA JUGA: Kepolisian Malaysia: Kim Jong-nam Diracun dengan Gas Saraf VX
BACA JUGA: Mengenal VX, Racun yang Membunuh Kim Jong-nam
Persidangan pada siang waktu Malaysia itu lantas ditangguhkan karena saksi ahli berikutnya tidak siap memberikan keterangan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 28 November.
Sebagaimana diberitakan, Kim Jong-nam diduga tewas akibat diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2), pada 13 Februari 2017. Kedua terdakwa, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam, menolak dituduh sengaja membunuh pria berusia 46 tahun itu.