"Sesuai jadwal tahapan sejak 22–26 November 2017, KPU Provinsi Riau telah membuka layanan penerimaan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan. Di mana, kami telah menetapkan jumlah minimal dukungan sebesar 333.119 penduduk, " ujar Nurhamin.
(Baca: Pilgub Jateng 2018, Tidak Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar)
Ia menambahkan, jumlah dukungan itu didasari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan terakhir sebesar 3.919.048 pemilih. Hal tersebut berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam aturan itu menegaskan, provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT terakhir 2.000.000–6.000.000, dukungannya adalah sebesar 8,5 persen dari jumlah DPT pemilihan terakhir.
(Hantoro)