Syarat Berat Jadi Alasan Minimnya Calon Perseorangan di Pilkada 2018

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 28 November 2017 06:45 WIB
Ilustrasi Pilkada (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Dari 17 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018, hanya empat daerah yang terdapat calon perseorangan. Empat provinsi tersebut meliputi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara dan Kalimantan Barat.

Dari empat provinsi tersebut, hanya calon perseorangan dari NTB yang berkasnya diterima, sisanya dinyatakan harus ada perbaikan.

Direktur Ekesekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, minimnya calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2018 disebabkan utamanya karena berat dan mahalnya persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

(Baca Juga: Tanpa Calon Perseorangan, Begini Skema Persaingan di Pilgub Jabar)

"Untuk maju jadi calon perseorangan harus memiliki dukungan dari 6,5-10% dari total DPT pemilu atau pilkada terakhir. Ini angka yang tidak sedikit. Misalnya saja di Jawa Barat syarat minimal adalah sebesar 2.132.470," kata Titi kepada Okezone, Selasa (28/11/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya