(Baca Juga: Perkara Suap Saipul Jamil, Rohadi Akui Ada Keterlibatan Sareh Wiyono)
Diketahui sebelumnya, saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohadi, tim Satgas KPK menyita uang Rp700 Juta. Uang tersebut diduga berasal dari Sareh Wiyono.
Dalam persidangan kala itu, Rohadi mengklaim uang Rp700 juta tersebut hanya sebuah pinjaman untuk membeli sejumlah peralatan rumah sakit yang dimilikinya di Indramayu.
Rohadi telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana tujuh tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rohadi terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur.
(Erha Aprili Ramadhoni)