JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.
Empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa dalam persidangan hari ini adalah Jeffri Darmawan, selaku kuasa yang ditugaskan PT Central Manunggal Prakarsa dan kini berubah nama menjadi PT Batam Nirwana Garden.
Kemudian, Shenti Agustini selaku kuasa hukum PT Usaha Bintan Bersama Sejahtera (PT UBBS); Ali Darmadi selaku Pemilik PT Permata Gading Autocenter sekaligus Direktur PT Maju Santosa Cemerlang; serta Istri Ali Darmadi, Wahjuni Wardiman.
Dalam persidangan ini, Shenti Agustini bersaksi secara virtual. Sedangkan tiga saksi lainnya hadir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saksi Rohadi hari ini, Jeffri Darmawan, Shenti Agustini, Wahjuni Wardiman, Ali Darmadi," kata salah satu Jaksa KPK yang menangani perkara ini, Takdir Suhan, Kamis (18/3/2021).
Sekadar informasi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Baca Juga : Terungkap Kode Suap 'Mas Kawin' dan 'Kemeja Pendek Empat Lembar' di Kasus Rohadi, Apa Maksudnya?
Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar); kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).