Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPR Asal PDIP Jimmy Demianus Ijie Bersaksi di Sidang Rohadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |11:49 WIB
Anggota DPR Asal PDIP Jimmy Demianus Ijie Bersaksi di Sidang Rohadi
Sidang Rohadi (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi. Dua saksi itu adalah Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat, Robert Melianus Nauw.

Sidang lanjutan untuk terdakwa Rohadi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh JPU KPK dan satu kuasa hukum Rohadi. Sementara para saksi serta terdakwa Rohadi dihadirkan dan dimintai keterangan melalui daring.

"Dua saksi (yang hadir). Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw (Anggota DPRD Papua Barat)," kata JPU KPK, Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).

Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi. Keduanya merupakan mantan Anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi. Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.

Uang sebesar Rp1,2 miliar itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi. Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapam dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Turut Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU

Sebelumnya, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar); kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement