JAKARTA – Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengungkapkan uang Rp700 juta yang diduga diberikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono untuk mengurusi perkara pertanahan di Mahkamah Agung (MA).
"(Uang Rp700 juta perkara) pertanahan di Jakarta Timur," ungkap Rohadi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).
(Baca Juga: Rampung Diperiksa KPK, Rohadi Akui Serahkan Mobil Hasil Gratifikasi ke Keluarga Bupati Indramayu)
Rohadi yang juga merupakan terpidana suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil itu menyebutkan perkara di MA tersebut sudah memasuki tahapan peninjauan kembali (PK).
Namun, dia mengklaim tak mengetahui pasti apa peran ataupun hubungan Sareh dalam perkara yang bergulir di MA tersebut. "Saya tidak tahu, yang penting dia (Sareh) yang minta urus perkara itu," ucapnya.