Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPR Sareh Wiyono Diperiksa KPK‎ Terkait Gratifikasi Panitera PN Jakut

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |10:50 WIB
Anggota DPR Sareh Wiyono Diperiksa KPK‎ Terkait Gratifikasi Panitera PN Jakut
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait TPK (Tindak Pidana Korupsi) untuk tersangka ‎R (Rohadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).

Sebelumnya, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi berbeda. Pertama, Rohadi diduga menerima suap terkait pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.

Selanjutnya, Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terakhir, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran diduga menyamarkan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement