JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang melalui transfer ke beberapa rekening tersangka Rohadi yang merupakan mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK memeriksa Rohadi sebagai tersangka terkait TPPU dan tindak pidana menerima gratifikasi di Gedung KPK Jakarta, Selasa 16 Januari 2018.
"Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang melalui transfer ke beberapa rekening tersangka yang diduga dari beberapa pihak terkait, juga perusahaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
(Baca Juga: Anggota DPR Sareh Wiyono Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Panitera PN Jakut)