Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pencucian Suap Panitera PN Jakut Rohadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |11:20 WIB
Sidang Pencucian Suap Panitera PN Jakut Rohadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi
Sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menyeret mantan panitera PN Jakut, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/3/2021). (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Di Sidang Rohadi, Anggota DPR Asal PDIP Akui Menyuap Pejabat Pengadilan Rp2 Miliar

Sedangkan terkait TPPUnya, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement