Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pencucian Suap Panitera PN Jakut Rohadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |11:20 WIB
Sidang Pencucian Suap Panitera PN Jakut Rohadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi
Sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menyeret mantan panitera PN Jakut, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/3/2021). (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.

Empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa dalam persidangan hari ini adalah Jeffri Darmawan, selaku kuasa yang ditugaskan PT Central Manunggal Prakarsa dan kini berubah nama menjadi PT Batam Nirwana Garden.

Kemudian, Shenti Agustini selaku kuasa hukum PT Usaha Bintan Bersama Sejahtera (PT UBBS); Ali Darmadi selaku Pemilik PT Permata Gading Autocenter sekaligus Direktur PT Maju Santosa Cemerlang; serta Istri Ali Darmadi, Wahjuni Wardiman.

Dalam persidangan ini, Shenti Agustini bersaksi secara virtual. Sedangkan tiga saksi lainnya hadir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saksi Rohadi hari ini, Jeffri Darmawan, Shenti Agustini, Wahjuni Wardiman, Ali Darmadi," kata salah satu Jaksa KPK yang menangani perkara ini, Takdir Suhan, Kamis (18/3/2021).

Sekadar informasi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Baca Juga : Terungkap Kode Suap 'Mas Kawin' dan 'Kemeja Pendek Empat Lembar' di Kasus Rohadi, Apa Maksudnya?

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar); kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).

Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Di Sidang Rohadi, Anggota DPR Asal PDIP Akui Menyuap Pejabat Pengadilan Rp2 Miliar

Sedangkan terkait TPPUnya, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement