2 Pengusaha Penyuap Bupati Nonaktif Batubara Segera Diadili

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 28 November 2017 00:41 WIB
Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnaen (Foto: Okezone)
Share :

Dalam nota dakwaan yang diterima pengadilan, kata Erintuah, dua terdakwa itu dijerat dengan pasal mengenai penyuapan.

" Dakwaannya itu Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor," tandas Erintuah.

Diberitakan sebelumnya, Maringan dan Syaiful ditangkap KPK bersama Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain serta perantara suap yang juga bos "Ada Jadi Mobil" Sujendi Tarsono alias Ahien dan Kadis PUPR Helman Herdadi pada 13 September 2017. Mereka ditangkap di rumah Dinas Bupati Batubara, berikut barang bukti uang suap Rp346 juta.

Uang suap yang berhasil diamankan KPK adalah uang bertahap yang diberikan rekanan kepada Bupati OK Arya, melalui Ahien, untuk pembangunan sejumlah infrastruktur jembatan, di sejumlah kawasan di Kabupaten Batubara.

(Baca Juga: Korupsi di Batubara, KPK Dalami Aliran Dana yang Menyeret Arya Zulkarnain)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya