MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan segera menggelar persidangan perkara dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnaen yang menyeret dua pengusaha, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar sebagai tersangka.
Kedua pengusaha itu akan segera disidangkan setelah PN Medan menerima berkas perkara keduanya pada 21 November 2017 kemarin.
Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan, persidangan akan dimulai pada 7 Desember 2017. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Setyo Prabowo ditunjuk sebagai hakim ketua dalam persidangan itu. Hakim Wahyu akan didampingi Sontan Marauke dan Roslawny Tobing sebagai hakim anggota.
"Berkas untuk tersangka Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar sudah kita terima pada 21 November kemarin. Pak Waka dan Pak Sontan serta Bu Roslawny ditunjuk jadi majelis hakim,"sebut Erintuah, Senin (27/11/2017).
(Baca Juga: Dalami Suap Bupati OK Arya, KPK Periksa 10 Orang Saksi di Polda Sumut)
Dalam nota dakwaan yang diterima pengadilan, kata Erintuah, dua terdakwa itu dijerat dengan pasal mengenai penyuapan.
" Dakwaannya itu Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor," tandas Erintuah.
Diberitakan sebelumnya, Maringan dan Syaiful ditangkap KPK bersama Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain serta perantara suap yang juga bos "Ada Jadi Mobil" Sujendi Tarsono alias Ahien dan Kadis PUPR Helman Herdadi pada 13 September 2017. Mereka ditangkap di rumah Dinas Bupati Batubara, berikut barang bukti uang suap Rp346 juta.
Uang suap yang berhasil diamankan KPK adalah uang bertahap yang diberikan rekanan kepada Bupati OK Arya, melalui Ahien, untuk pembangunan sejumlah infrastruktur jembatan, di sejumlah kawasan di Kabupaten Batubara.
(Baca Juga: Korupsi di Batubara, KPK Dalami Aliran Dana yang Menyeret Arya Zulkarnain)
(Arief Setyadi )