MALANG - Tim Polres Malang Kota menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota itu karena mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Tersangka berinisial AQ (20) diamankan pada 21 November di sebuah rumah kos di Jalan Joyo Utomo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kapolres Malang Kota, AKBP Hoirudin Hasibuan menyatakan, temuan peredaran narkoba jenis baru ini berawal dari laporan salah satu keluarga ke anggota polisi yang kuliah di Kota Malang, bahwa ada indikasi peredaran tembakau gorila.
"Kemudian kami tindaklanjuti bersama Kasat Narkoba. Hasilnya ditangkap 1 orang tersangka," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Hoirudin Hasibuan.
Dari pelaku diamankan 1 dus kecil berisi 10 paket tembakau gorila yang sudah dikemas sedemikian rupa. Oleh pelaku satu paket kecilnya dijual dengan harga Rp250.000 ke teman - teman kuliahnya.
"Tersangka sudah berhasil menjual 10 paket sebelumnya. Ia membeli 2 dus kecil dari Tangerang, 1 dusnya berisi 10 paket tembakau gorila dengan harga per dusnya Rp1,5 juta atau Rp150.000 per paket kecil," jelas Hoirudin.
Barang dikirim dari Tangerang menggunakan jasa pengiriman barang dan sudah diedarkan selama 6 bulan di Kota Malang. "Ini merupakan temuan narkoba jenis baru pertama di Kota Malang. Nanti akan dikembangkan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya," imbuh Kapolres.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.
(Risna Nur Rahayu)