JAKARTA – Ombudsman menemukan modus baru yang kerap dilakukan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) saat melakukan pungutan liar kepada pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Jakarta.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengungkapkan, para oknum Satpol PP itu melakukan pungli dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
"Ada modus baru yang muncul, karena mungkin (Satpol PP) malu kali. Jadi dipungut oleh preman. Itu situasinya," ucap Adrianus, Rabu (29/11/2017).
Baca: Ombudsman Putar Video "Transaksi" Satpol PP-PKL, Oknum Merajalela
Ia menjelaskan pihaknya sudah melaporkan temuan itu kepada Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov DKI). Sementara terkait penindakan hukum dirinya juga menyerahkan masalah itu ke pemerintah.
"Kami hanya pengawas eksternal pemerintah bukan penegak hukum. Jadi kami tidak punya wewenang untuk itu," ucapnya.
Dia menambahkan temuan yang disampaikannya tidak semata-mata mendekretkan upaya Pemprov DKI dalam menata kota.
"Kita desak pemerintah untuk memerintahkan Satpol PP membersihkan PKL-PKL dari tempat yang tidak semestinya. Itu poin kami dari kajian yang kami temukan," tandasnya.
(Rachmat Fahzry)