Ia menjelaskan pihaknya sudah melaporkan temuan itu kepada Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov DKI). Sementara terkait penindakan hukum dirinya juga menyerahkan masalah itu ke pemerintah.
"Kami hanya pengawas eksternal pemerintah bukan penegak hukum. Jadi kami tidak punya wewenang untuk itu," ucapnya.
Dia menambahkan temuan yang disampaikannya tidak semata-mata mendekretkan upaya Pemprov DKI dalam menata kota.
"Kita desak pemerintah untuk memerintahkan Satpol PP membersihkan PKL-PKL dari tempat yang tidak semestinya. Itu poin kami dari kajian yang kami temukan," tandasnya.
(Rachmat Fahzry)