TOKYO - Makoto Oya harus mendekam di balik jeruji besi usai melakukan tindak kekerasan terhadap hewan. Pria berusia 52 tahun itu diketahui telah menganiaya belasan kucing liar di rumahnya di prefektur Saitama, di utara Tokyo.
Sebagaimana dilansir dari Strait Times, Kamis (30/11/2017), Makoto dketahui dengan sengaja menangkapi kucing liar dengan perangkap baja. Ia kemudian menganiaya kucing-kucing tersebut dengan mencelupkan mereka ke air mendidih atau membakar mereka hidup-hidup.
Tercatat Makoto total telah menangkap 13 kucing. Sembilan di antaranya mati akibat penganiayaan tersebut, sementara 4 lainnya mengalami luka parah. Ia diketahui melakukan penangkapan dan kekerasan hewan ini sejak Maret sebelum akhirnya ia ditangkap pada Agustus.
Saat ditangkap, Makoto sempat membantah tudingan penganiayaan tersebut dan mengaku apa yang dilakukannya semata-mata adalah upaya "pembasmian hama." Kasus Makoto diketahui telah mengejutkan publik Negeri Sakura dan membuat banyak orang tak terima dengan perbuatannya.
Sebuah petisi telah dibuat masyarakat dan ditandatangani lebih dari 210 ribu orang untuk meminta keadilan dan menuntut penangkapan terjadap Makoto. Surat kabar Tokyo Sports melaporkan, 348 orang pecinta kucing telah setia mengikuti persidangan kasus Makoto tersebut. Bahkan salah satu dari mereka adalah penyanyi veteran Jepang, Aya Sugimoto.
"Ini tidak hanya mengerikan, Makoto senang menyiksa kucing-kucing itu. Saya sangat berharap bisa melihatnya ia dihukum dengan sangat keras karena," ujar Aya.
Di hadapan hakim, Makoto mengaku mulai menangkap kucing-kucing liar setelah mereka membuang kotoran secara sembarangan di dekat rumahnya. Selain itu, para kucing tersebut juga memakan ikan yang telah ia pelihara. Hal-hal tersebut membuat Makoto mulai membenci hewan berkaki empat itu.
Jaksa menuntut Makoto dengan hukuman 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Jaksa menyebut, Makoto telah a menemukan "kegembiraan yang luar biasa dalam menyiksa kucing". Sementara itu, pengacara Makoto menyebut, tuntutan itu terlalu berat mengingat kliennya sudah mendapat sanksi sosial dengan dukucilkan oleh masyarakat serta kehilangan pekerjaan setelah ditangkap.
Kasus ini sendiri terungkap usai Makoto merekam aksi kekerasannya itu dan kemudian menyebarkannya ke media sosial. Sidang putusan tentang hukuman yang pantas diterima oleh mantan konsultan pajak itu akan digelar pada 12 Desember mendatang.
(Rufki Ade Vinanda)