JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial A tewas karena luka tusuk. Sementara 3 WNI lainnya terluka sehingga dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa ini terjadi di Isesaki, Gunma, Jepang pada 3 November 2024.
Dalam kasus ini, 11 WNI di Jepang ditangkap. Mereka juga diduga melanggar aturan keimigrasian.
"Korban WNI dg inisial A meningga akibat luka tusuk sementara tiga WNI lainnya dirawat di rumah sakit. WNI yang terbunuh dan terluka adalah overstayer dan diduga merupakan korban perampokan," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Ia menyebutkan, KBRI Tokyo saat ini terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian Isesaki.
"Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan," ujarnya.