Soal Penghentian Proyek Reklamasi Tidak Akan Ada Solusi, jika...

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 02 Desember 2017 13:17 WIB
foto: Illustrasi Reklamasi
Share :

"Kami mengawal komitmen Anies-Sandi menolak reklamasi. Maka dari itu, tidak boleh lagi ada penimbunan di teluk Jakarta," ucap Syukur.

Akan tetapi, terkait pulau C dan pulau D yang sudah selesai proses penimbunannya dan telah ada terbit sertifikat HGB serta memenuhi syarat-syarat sesuai undang-undang, agar dilanjutkan.

"Pulau C dan D kan sudah selesai, tidak mungkin dihancurkan lagi, silahkan dilanjutkan sesuai tata ruang dan perencanaannya. Dan yang paling panting pemanfaatannya harus dirasakan oleh rakyat Jakarta terutama para nelayan di sekitar teluk Jakarta," tutur Syukur.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Suhadi mengatakan reklamasi pulau C dan D merupakan jalur Internasional. Sehingga pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta syarat akan kepentingan.

Untuk itu, ia berharap dalam menetukan nasib reklamasi, Gubernur DKI Anies Baswedan hendaknya jangan terburu-terburu dan tetap memperhatikan kepentingan bersama, tanpa adanya unsur politis.

"Dalam mengambil keputusan, Pak Anies harus memperhatikan aspek keamanan. Jika tidak berpotensi mengancam NKRI," jelas pria yang juga menjabat Kepala Jurusan Ilmu Politik UNJ itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya