Jadi menurutnya, jika izin pemasangan papan reklame sudah habis seharusnya Pemprov DKI tidak asal potong, melainkan melelang kembali kepada perusahaan iklan.
"Kalau sudah habis masanya, jadi tidak bisa main potong saja. Itu kan sudah jadi asetnya Pemprov, tinggal disewakan saja. Itu jadi pendapatan. Kalau sudah habis bisa dilelang lagi, siapa yang mau pasang. Pasang iklan di situ. Kalau pasang iklan yang urus bukan pemda, tapi pengusaha iklan,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebuah tower BTS di Jalan Bandar Jati Nomor 23, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, roboh pada Sabtu 25 November 2017. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tower roboh menimpa tiga bangunan rumah di lokasi tersebut.
(Hantoro)