Walkot Mojokerto Perdana Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap Pengalihan Anggaran

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 04 Desember 2017 12:24 WIB
KPK akhirnya memeriksa Walkot Mojokerto sebagai tersangka suap
Share :

JAKARTA - Wali Kota (Walkot) Mojokerto, Masud Yunus dijadwalkan diperiksa perdana oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, Masud akan diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto.

"MY (Masud Yunus) diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Mojokerto," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).

Masud Yunus sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto, tahun 2017. Penetapan tersangka terhadap dirinya sejalan dengan telah ditemukan bukti-bukti baru di proses penyidikan.

Dalam hal ini, Masud diduga secara bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Mojokerto. Pemberian uang yang diduga suap itu untuk mengalihkan anggaran dari Hibah Politekhbik Elektronik Negeri Surabaya menjada anggaran Dinas PUPR Mojokerto.

‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya