JAKARTA - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pulau Pisang, Otto Pariawan mengakui sempat ikut diberikan kartu ATM (anjungan tunai mandiri) oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, yang juga terdakwa penyuap Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono.
Kata Otto, kartu ATM yang diberikan Adiputra Kurniawan sudah berisikan uang sebesar Rp800 juta. Otto mengklaim uang ratusan juta dalam bentuk ATM yang diberikan Adiputra untuk operasional pengerjaan proyek di Pelabuhan Pulau Pisang.
"Saya dikasih kartu ATM dan buku tabungan. Katanya (Adiputra Kurniawan), uang ini untuk operasional," jelas Otto saat bersaksi untuk terdakwa Adiputra Kurniawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
(Baca Juga: Gali Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Dirut PT Multi Prima dan 2 Kepala UPP)
Otto menjelaskan, awal mula diberikan uang dalam bentuk ATM oleh Adiputra Kurniawan pada Mei 2016. Saat itu, Adiputra selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama memenangkan tender dua proyek pengerukan di Pelabuhan Pulau Pisang.
Dua proyek yang dimenangkan Adiputra yakni, proyek pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Pisang, Kalimantan Tengah, tahun 2016. Kedua, proyek pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun 2016.
Dalam dua proyek tersebut, Otto ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Otto pun diberikan ATM berisikan uang Rp800 juta dan telah digunakan sebesar Rp200 juta untuk beberapa kebutuhan operasional dua proyek tersebut.
Adapun sisa uang Rp800 juta yang berada dalam ATM masih tersimpan di rekening bank sebesar Rp450 juta dan Rp150 juta telah diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sapril Imanuel Ginting.
Otto mengklaim telah membuang ATM yang berisikan uang Rp800 juta tersebut ke sungai setelah mendengar Tim Satgas Komisi Pemberantasan Orupsi (KPK) menangkap tangan Adiputra Kurniawan. Saat itu, Otto panik takut ikut ditangkap oleh KPK.
"Saya takut waktu dengar OTT, terus baru saya buang ke sungai," kata Otto kepada Jaksa KPK.
Adiputra Kurniawan sendiri ditangkap KPK karena diduga menyuap Dirjen nonaktif Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono. Diduga, ada kongkalikong antara keduanya untuk memuluskan sejumlah proyek pada Ditjen Hubla Kemenhub.
(Baca Juga: Usut Suap Dirjen Hubla, Giliran Sekretaris Pelindo II Dipanggil KPK)
(Arief Setyadi )