JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta berencana menemui Ombudsman RI, untuk meminta klarifikasi soal invetigasi yang memperlihatkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum penegak Perda ke pedagang kaki lima (PKL).
"Hasil pembahasan tadi, nanti tim Inspektorat Satpol PP akan berkunjung ke Ombudsman atau Ombudsman yang akan berkunjung ke kita untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman, termasuk videonya, ya. Videonya akan kita buka," kata Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
(Baca: Hindari Petugasnya Lakukan Pungli, Kasatpol PP Bakal Rotasi Jajarannya)
Ketika ditanyai apakah sudah melihat video itu, kata Yani, dirinya mengaku belum melihat video tersebut. Pihaknya akan melakukan tindakan setelah melihat langsung hasil video investigasi tersebut.
"Nanti kalau sudah kelihatan dan terbukti ada oknum, saya bersama dengan Inspektorat akan melakukan langkah-langkah. Tentunya sesuai dengan ketentuan. Kita akan terapkan PP 53 Tahun 2010 tentang pedoman pegawai negeri sipil," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tak bisa langsung mengambil tindakan bila belum melihat bukti. Sebab, untuk menghukum jajaranya, ia harus mempunyai bukti yang cukup.
"Sekarang begini, membuka itu kan harus izin dulu, kan. Jangan sampai kena undang-undang IT segala macam. Harus izin dulu, kalau tujuannya mencari fakta kebenaran, baru itu kan boleh," tuturnya.
(Baca juga: Ombudsman Temukan Modus Baru Oknum Satpol PP Pungli PKL di Jakarta)
Lebih dalam, Yani menekankan pihaknya juga akan membantu pemprov dalam hal penataan di Tanah Abang. Sebab, kata dia, pihaknya sudah mendapat kabar bila Pemprov DKI sudah mempunyai solusi untuk melakukan penertiban di sana.
"Tanah Abang ditata, transportasi, orang jalan, tentang flow. Nanti akan diumumkan oleh Pak Gubernur. Persiapan Satpol PP ketika sudah diterapkan nanti aturan akan ditetapkan Satpol," pungkasnya.
Diketahui sebelummya pada Jumat 24 November 2017, Ombudsman RI mengumumkan telah menemukan indikasi maladministrasi, yang dilakukan oknum Satpol PP DKI berupa pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga pembiaran yang dilakukan oknum Satpol PP DKI terhadap pedagang kaki lima di Jakarta.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, temuan itu didapatkan setelah pihaknya melakukan monitoring di tujuh lokasi yang rawan PKL.
Monitoring dilakukan secara investigatif di Pasar Tanah Abang, kawasan Stasiun Tebet, Setiabudi, Menara Imperium, kawasan Jatinegara, Setiabudi Perbanas, dan kawasan Stasiun Manggarai.
(Ulung Tranggana)