Tadah Emas Hasil Tambang Ilegal, RK Ditangkap Polisi

Abimayu, Jurnalis
Senin 04 Desember 2017 02:29 WIB
Emas yang dibawa RK (foto: Abimayu/Okezone)
Share :

SAROLANGUN - Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam Polres Sarolangun Provinsi Jambi menangkap pelaku penadah emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pelaku diketahui berinisial RK (43) warga Kota Bengkulu.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan, tersangka ditangkap di jalan Lintas Sumatera KM 09 tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Sarolangun.

Kata Dadan, pihaknya menyita beberapa barang bukti yakni satu tas ransel warna abu-abu, satu tas kecil warna hitam, 23 lempengen/butiran berwarna kuning yang diduga emas dengan berat sekira 947 gram (0,947 Kg).

"Lalu uang sejumlah Rp175 ribu, tiga handphone, satu handphone merk samsung dan dua buah dompet," kata Dadan, Minggu (3/12/2017).

Penangkapan pelaku, sambungnya, saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai seseorang yang membawa emas dari hasil PETI di wilayah Desa Rantau Gedang Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun yang menuju Bengkulu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan benar adanya informasi tersebut bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa emas dari hasil PETI menggunakan travel menuju Bengkulu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya