Tadah Emas Hasil Tambang Ilegal, RK Ditangkap Polisi

Abimayu, Jurnalis
Senin 04 Desember 2017 02:29 WIB
Emas yang dibawa RK (foto: Abimayu/Okezone)
Share :

Selanjutnya petugas memberhentikan mobil Daihatsu Luxio yang ditumpangi pelaku sampai di depan RSUD Sarolangun, dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap RK. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mendapatkan kepingan/lempengan barang berwarna kuning yang diduga emas dari hasil PETI yang dibungkus di dalam sebuah plastik bening,

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut dan kemudian dilanjutkan giat penggeledahan di Desa Rantau Gedang Kecamatan Bathin VIII di dapatkan kembali barang-barang bukti yaitu, satu set alat pembakar, satu buah kayu alas pembakar, satu buah timbangan digital, dua buah mancis atau korek api, satu buah kalkulator, satu buah kuas warna merah, dua kantong cup plastik, satu buah toples plastik warna hijau berisi pijar.

Lalu polisi juga menyita dua buah penjepit, satu buah kardus yang berisi mangkok terbuat dari tanah, satu set cerobong pembakaran, satu botol aqua yang berisi bahan bakar, satu corong warna merah, dan uang Rp2 juta.

"Adapun ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 161 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara atau 480 Ayat (1) ke 1 KUHP," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya