PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyita sebanyak 195 karung mi instan kedaluwarsa milik PT Padang Distribusindo Raya (PDR) yang diduga dikemas ulang untuk dijual kembali.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas ini, kami berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dalam melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS di Padang, Senin (4/12/2017).
Pihaknya menemukan beberapa barang mencurigakan di gudang milik PT PDR di Jalan Bypass kilometer 9, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Pengakuan dari perusahaan, mi tersebut akan dijual kembali untuk pakan ternak dan hal ini tidak diperkenankan.
"Kita bersama menyita barang dahulu baru lakukan penyidikan untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini," ujarnya.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana maka perusahaan ini akan dijerat dengan pasal 8 ayat 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 143 Undang-undang pangan dengan ancaman kurungan dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Margyanta mengatakan apa pun alasan pihak distributor tidak berhak menjual barang yang sudah kedaluwarsa.
"Nanti kita akan periksa ke mana mereka menjual barang kedaluwarsa tersebut dan kita bekerja sama dengan berbagai pihak terkait mengungkap persoalan ini," kata dia.