Paripurna DPR Putuskan 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2018

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2017 13:47 WIB
Rapat paripurna DPR menyetujui 50 RUU masuk prolegnas 2018 (Nugroho/Antara)
Share :

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Ke 50 RUU itu terdiri dari 31 RUU usulan DPR, 16 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU usulan DPD.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam laporannya mengatakan, dari 50 RUU yang masuk prolegnas, 47 di antaranya adalah limpahan dari Prolegnas 2017. Hanya tiga RUU yang baru yaitu RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Penyadapan, dan RUU tentang Sistem Pendidikan Kedokteran.

"Dari 50 RUU tersebut, 31 RUU diusulkan DPR, 16 diusulkan pemerintah, dan tiga RUU diusulkan DPD," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Supratman menambahkan selain 50 RUU tersebut ada lima RUU yang masuk dalam kumulatif terbuka, yaitu RUU Perjanjian Internasional, kumulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Konstitusi, RUU tentang APBN, daftar RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan provinsi dan kabupaten/kota, dan daftar RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.

Sehingga sampai saat ini jumlah perubahan daftar Prolegnas 2015-2019, yang semula berjumlah 184 RUU menjadi 185 RUU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya