Tjahjo juga mengatakan, terkait APBD Jakarta tugas Kementerian Dalam Negeri pertama memastikan anggaran prioritas tidak terpotong yang dimana agar program strategis pemerintah pusat berjalan termasuk program prioritas yang sesuai janji politik Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno.
"Kemendagri hanya melihat yang penting skala prioritas itu jangan sampai terpotong atau dikurangi, dalam arti memastikan program strategis pemerintah pusat berjalan, didukung oleh program skala prioritas DKI termasuk memasukan janji politik calon gubernur terpilih harus masuk," pungkasnya.
(Baca juga: Disahkan Rp77,117 Triliun, Mendagri Belum Terima Draf APBD DKI)
Seperti yang diketahui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sebesar Rp77, 11 triliun telah disahkan dalam rapat paripurna oleh DPRD Jakarta yang dilakukan pada tanggal 30 November 2017.
(Awaludin)