Atas dasar keputusan itu, kubu Setya Novanto masih memiliki waktu untuk bertarung dengan KPK di praperadilan sebelum dakwaannya dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Fredrich meminta kepada hakim yang menangani praperadilan kliennya tidak perlu takut melanjutkan sidang praperadilan eok hari.
"Kalau hakim takut sama KPK ya silakan, kan enggak bisa berbuat apa-apa, karena kan seluruh Indonesia sekarang takut sama KPK kan. Mungkin yang berani lawan KPK cuma saya saja kan. Kita lihat saja," tandasnya.
(Baca juga: Kasus E-KTP, Setya Novanto Segera Diadili di Pengadilan Tipikor)
Diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.