Oknum Pilot Lion Air Ngaku Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba

Adi Rianghepat, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2017 17:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Pihak penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan kasus ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. MS saat ini sedang ditahan dan dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara.

(Baca Juga: Terciduk Nyabu, Pilot Lion Air Kantongi Narkoba Sambil Kendarai Pesawat)

Bersama MS petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu alat isap, pemantik gas, sedotan plastik, jarum suntik, satu handphone, dan satu botol miras yang sudah dikonsumsi.

 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya