"Pengosongan lahan tersebut kita lakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Inipun sudah kita sampaikan kepada warga masyarakat yan terdampak atas pengosongan lahan tersebut. Yang pertama kami sudah lakukan pemberitahuan dengan surat pertama, surat kedua dan surat ketiga. Itupun sudah ditolerir sebenarnya pada tanggal 27 November yang lalu (tenggat waktunya)," ungkap Awaluddin.
Meski begitu, pakar pemerintahan Miftah Thoha mengkritisi cara tegas Angkasa Pura. Menurut guru besar di Universitas Gajah Mada ini, solusi yang paling tepat adalah mengkomunikasikan rencana jangka panjang dan strategis pembangunan bandara ini kepada warga.
"Perlu Angkasa Pura itu tidak menggunakan kekuasaan yang keras tapi perlu dialog yang baik, apa kekuarangannya, dengan rakyat. Karena rakyat itu rakyat kecil yang barangkali pengetahuan, ilmunya dan pemahamannya kurang jelas, maka perlu dijelaskan," papar Miftah.
"Yang kedua, di Kulonprogo itu tanahnya sebenarnya warisan dulu itu haknya Paku Alam. Nah sekarang sudah sepengetahuan Pak Alam belum itu? Jadi ada baiknya dibicarakan pemerintah daerah, pemerintah pusat, Angkasa Pura, Paku Alam dan rakyat," tambahnya.
Warga yang menolak sendiri sudah mendatangi Ombudsman Yogyakarta untuk mengeluhkan proses penggusuran rumah mereka. Asisten Ombudsman Yogyakarta Dahlena mengatakan bahwa mereka akan menyelidiki apakah ada mal administrasi yang dilakukan Angkasa Pura.