(Baca Juga: Setnov Disidang di Pengadilan Tipikor Pekan Depan, Sehari Sebelum Putusan Praperadilan)
Sebelumnya, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 secara bersama-sama. Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak.
Atas perbuatan Andi Narogong tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun. Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )