JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pihak yang diuntungkan dari perbuatan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Dalam pelaksanaan e-KTP juga terdapat pihak-pihak lain yang mendapat keuntungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/12/2017).
(Baca Juga: Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara)
Orang maupun korporasi yang mendapatkan keuntungan dari proyek e-KTP dengan total anggaran sejumlah Rp5,9 triliun adalah:
1. Gamawan Fauzi mendapatkan 1 unit ruko di Grand Wijawan dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III yang diberikan melalui Azmin Aulia (adik Gamawan) dan uang Rp50 juta yang bersumber dari Andi Narogong, Paulus Tannos dan Yohannes Marliem yang kemudian dikelola Suciati.
2. Dian Anggraini (Sekjen Kemendagri) USD500 ribu dan uang Rp2,5 juta.
3. Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan USD40 ribu dan Rp25 juta.
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp10 juta.