Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Atas perbuatan itu, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)