Jelang Sidang Dakwaan, KPK Berdoa Setya Novanto Sehat

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 11 Desember 2017 19:00 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Okezone)
Share :

"Dalam surat dakwaan itu dibeberkan peran Setnov dan penerimaan uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Setya Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Atas perbuatan itu, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya