"Dalam surat dakwaan itu dibeberkan peran Setnov dan penerimaan uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Setya Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Atas perbuatan itu, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Mufrod)