Dia menyatakan, Kemenkominfo berupaya mencari solusi seperti menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang mengeluarkan fatwa 'Muamalah Medsosiah' yakni berupa pedoman bermedia sosial.
Selain dengan MUI, kata dia, Kemenkominfo juga menggandeng penyelenggara pilkada yakni KPU dan Bawaslu dalam mengawasi penyebaran kabar bohong.
"Mulai dari KPU sampai dengan Bawaslu, termasuk kami juga menggandeng perusahaan-perusahaan media sosial yang ada di Indonesia," ujarnya.
Ia mengungkapkan, apabila ada portal yang mengandung konten menyebarkan kabar bohong maka Kemenkominfo dengan mesin sistem khusus akan memberantasnya.
(Baca Juga: Bawaslu dan Polri Harus Petakan Potensi Rawan Pilkada)
Mesin tersebut, lanjut dia, berfungsi dalam analisa portal-portal yang mengandung unsur kebohongan atau pun hujatan.