MK Hapus Aturan Larangan Pernikahan Karyawan Sekantor

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 14 Desember 2017 14:45 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

Permohonan yang diajukan oleh delapan karyawan yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih membuat perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

 (Baca juga: Gugatan Larangan Kawin Teman Sekantor Masuki Fase Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya