Gugatan Larangan Kawin Teman Sekantor Masuki Fase Akhir

Reni Lestari, Jurnalis
Senin 05 Juni 2017 12:28 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai Jhoni Boetja. (Foto: Reni Lestari/Okezone)
Share :

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang berisi larangan menikah dengan teman satu kantor. Namun, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pihak terkait tersebut hanya berlangsung tak kurang dari 10 menit. Sebab, baik pihak DPR maupun Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tidak hadir dalam persidangan.

Sementara itu, pihak pemerintah hanya diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sementara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun tidak datang. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, Jhoni Boetja hadir sebagai pemohon didampingi sejumlah rekannya.

"DPR melalui surat keterangannya menyatakan tidak bisa hadir. SPSI tidak hadir dan tidak memberikan keterangan," kata hakim ketua Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Arief kemudian menanyakan apakah pemohon dan pemerintah hendak mengajukan ahli. Dua pihak tersebut kompak menyatakan tak akan mengajukan ahli. Pemohon dan para pihak selanjutnya diwajibkan memasukkan kesimpulan ke kepaniteraan mahkamah. Sebelum diputus, perkara ini akan terlebih dahulu dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Kita tinggal menunggu kesimpulan dari masing-masing pihak. Kesimpulan paling lambat selesai Selasa, 13 Juni 2017 pada ukul 10.00 WIB diserahkan ke kepaniteraan mahkamah. Setelah itu kita akan menentukan hasil dari pemeriksaan perkara ini," tutup Arief.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya