Atas ketidakhadiran DPR ini, Jhoni selaku pemohon menyatakan kecewa. "Ya kecewa juga, tapi enggak apa-apa. Kalau kecewa ya kecewa karena saya pengen dengar alasan DPR," kata Jhoni.
Diketahui, perkara ini digugat delapan orang pegawai PT PLN. Selain Jhoni, ikut menggugat Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Adapun bunyi aturan perkawinan dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan yang digugat tersebut yakni:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(Erha Aprili Ramadhoni)